“Bukan persoalan hukumannya, tapi bagaimana kita melaksanakan restoratif untuk menyelesaikan perkara itu diluar persidangan. Utamanya nilai universal dari penerapan dari restoratif itu adalah mengembalikan keadaan semula tanpa ada lagi masalah yang ditimbulkan setelahnya,” kata Agustinus usai peresmian rumah restorative justice, Selasa 14 Juni 2022.
Pantauan Penasultra.id, pada momen peresmian rumah restorative justice tersebut, terdapat dua tindak pidana umum (Pidum) berupa penganiayaan yang diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke penuntutan dan diselesaikan diluar persidangan.
Menurut Agustinus, terkait dua perkara pidum yang diselesaikan melalui restorative justice pada kesempatan itu, masih harus menempuh beberapa proses.
Dimana perkara itu nantinya akan disampaikan ke Kejaksaan tinggi (Kejati), yang selanjutnya Kejati meneruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Setelah itu pihak Kejari Muna akan mengekspos didepan Jampidum serta jajarannya. Setelah kita ekspos nanti persetujuannya dari sana, apakah itu sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam peraturan nomor 15 tahun 2020,” ujar Agustinus.
“Kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice itu seperti kasus pasal 351. Terhadap tindak pidana narkotika yang bisa restorative justice, adalah yang pengguna,” Agustinus menambahkan.
Discussion about this post