Dimana perkara itu nantinya akan disampaikan ke Kejaksaan tinggi (Kejati), yang selanjutnya Kejati meneruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Setelah itu pihak Kejari Muna akan mengekspos didepan Jampidum serta jajarannya. Setelah kita ekspos nanti persetujuannya dari sana, apakah itu sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam peraturan nomor 15 tahun 2020,” ujar Agustinus.
“Kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice itu seperti kasus pasal 351. Terhadap tindak pidana narkotika yang bisa restorative justice, adalah yang pengguna,” Agustinus menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Mulkaifin yang turut menghadiri peresmian rumah restorative justice itu, mendukung atas inisiasi yang dilakukan Kejari Muna.
“Tadi sebagaimana kita lihat dua kasus yang kita kembalikan ke keadaan semula, diantara kedua belah pihak lebih mengutamakan bagaimana melakukan perdamaian. Jadi kami mendukung apa yang telah diinisiasi oleh bapak Kajari Muna,” Mulkaifin memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post