PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 76.200.000 dari keluarga LH (inisial) salah satu terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016-2017 di SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 21 Apri 2022.
LH mantan bendahara dan BH mantan Kepala SMAN 1 Kabawo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Muna.
Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 439 juta itu telah dilimpahkan di Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 14 Februari 2022.
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, pengembalian atas kerugian keuangan negara yang dilakukan keluarga terdakwa LH saat ini adalah yang kedua kalinya.
Dimana sebelumnya, sambung Agustinus Ba’ka, keluarga LH juga telah melakukan pengembalian sebesar Rp 23.800.000.
Sikap yang ditempuh keluarga terdakwa LH yang datang sendiri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara mendapatkan apresiasi dari Agustinus Ba’ka selaku Kajari Muna.
“Ini adalah suatu niat dari pada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi tentu kami juga akan mengapresiasi atas ketulusan hati dari pada yang bersangkutan dengan rela mengembalikan kerugian negara,” kata Agustinus Ba’ka, Kamis 21 Apri 2022.
Discussion about this post