“Kita menunggu hasil dari Pengadilan, kita menunggu penetapannya, apakah terdakwa dinyatakan bersalah ataukah dilepaskan dari tuntutan,” tutur dia..
Kasi Pidsus Kejari Muna Sahrir menambahkan, pengembalian yang dilakukan terdakwa LH, diharapkan juga bisa dilakukan oleh terdakwa BH (mantan Kepala SMAN 1 Kabawo). Bahkan kata Sahrir, pihaknya masih menunggu niat baik dari BH.
“Karena dengan adanya pengembalian itu merupakan suatu nilai-nilai baik yang meringankan untuk para terdakwa. Artinya dalam pengajuan tuntutan nanti kita pertimbangkan niat baik itu, salah satunya pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Sahrir.
“Pengembalian ini sementara kita titip di rekening penampungan di Bank BRI. Nah, nanti sudah ada putusan akhir (inkrah) dari pengadilan, maka uang itu akan kami serahkan ke kas Negara,” tandas Sahrir.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post