Sikap yang ditempuh keluarga terdakwa LH yang datang sendiri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara mendapatkan apresiasi dari Agustinus Ba’ka selaku Kajari Muna.
“Ini adalah suatu niat dari pada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi tentu kami juga akan mengapresiasi atas ketulusan hati dari pada yang bersangkutan dengan rela mengembalikan kerugian negara,” kata Agustinus Ba’ka, Kamis 21 Apri 2022.
“Kita menunggu hasil dari Pengadilan, kita menunggu penetapannya, apakah terdakwa dinyatakan bersalah ataukah dilepaskan dari tuntutan,” tutur dia..
Kasi Pidsus Kejari Muna Sahrir menambahkan, pengembalian yang dilakukan terdakwa LH, diharapkan juga bisa dilakukan oleh terdakwa BH (mantan Kepala SMAN 1 Kabawo). Bahkan kata Sahrir, pihaknya masih menunggu niat baik dari BH.
“Karena dengan adanya pengembalian itu merupakan suatu nilai-nilai baik yang meringankan untuk para terdakwa. Artinya dalam pengajuan tuntutan nanti kita pertimbangkan niat baik itu, salah satunya pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Sahrir.
Discussion about this post