“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan selanjutnya uang titipan ini akan kami setorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” Robin Abdi Ketaren memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post