PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp647.835.058 dari Rahmat dan Ukoras Sembiring.
Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sungai Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Rahmat dan Ukoras Sembiring terjerat dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II Butur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari DIPA Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra dengan nilai anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
Oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kendari bernomor 16/Pid-sus-TPK/2024/PN.Kdi, kasus tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci dan Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Keduanya juga didenda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Discussion about this post