PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan WM dan U (inisial), kepala dan bendahara operasional kesehatan di UPTD Puskesmas (Kapus) Lohia sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun anggaran 2023-2024.
Keduanya kini berstatus tahanan Kejari Muna dan sementara dititip di Rutan kelas IIB Raha, Senin 9 Desember 2024.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamrulah mengungkapkan, setalah menemukan dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) maka WM dan U resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK dan JKN kapitasi di Puskesmas Lohia.
Adapun modus operandi kedua tersangka adalah bersama-sama mengarahkan dan menarik anggaran yang ditransfer ke rekening programmer, kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 persen dari anggaran BOK dan JKN kapitasi dari Januari 2023 hingga Juni 2024.
Dalam kegiatan yang bersumber dari BOK dan JKN kapitasi tersebut terdapat kegiatan-kegiatan yang disinyalir fiktif.
“Antara lain biaya kasus luar biasa alias KLB tahun 2023 dan 2024, kegiatan fiktif anggaran makan minum beserta kegiatan fiktif dari anggaran pembelian makanan tambahan berbahan pangan lokal,” ujar Hamrulah pada konferensi pers, Senin 9 Desember 2024.
Discussion about this post