PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi makan, minum dan reses di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Kedua tersangka yakni mantan Sekwan Asbar Haenuddin dan mantan Bendahara DPRD Mubar La Yana Wali.
Kajari Muna Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, sementara ini baru penetapan tersangka atas keduanya dan belum ada tindakan penahanan.
“Nanti dilakukan pemeriksaan setelah itu kita lihat tindak hukumnya seperti apa. Ini adalah bagian bentuk dari keseriusan Kejari Muna didalam menangani perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah hukum kami,” kata Agustinus Ba’ka pada konferensi pers, Kamis 21 Oktober 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post