Menurut Agustinus, tindakan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 330.218.290.
Terhadap tersangka, sambungnya, dikenakan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 ancaman hukuman paling lama empat tahun dan paling cepat satu tahun penjara.
“Penetapan tersangka terbilang lama, itu disebabkan karena harus memenuhi prosedur yang ada dan dipastikan perkara tersebut tidak akan berulang,” pungkas Agustinus.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post