View this post on Instagram
Menurut Agustinus, tindakan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 330.218.290.
Terhadap tersangka, sambungnya, dikenakan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 ancaman hukuman paling lama empat tahun dan paling cepat satu tahun penjara.
Page 2 of 3
Discussion about this post