Kasus lahan yang telah diserobot pihak lain tersebut, menurut Eka, adalah milik kliennya yang bernama Arsyap, sebagai pemegang Girik/Letter C. 290 atas nama Saidjah binti Sakim seluas 1,6 hektar di Desa Gunungsugih tertanggal 29 Desember 1975.
Setelah diukur oleh BPN, luasnya bertambah menjadi 1,9 hektar yang terdiri dari lima bidang.
Eka menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran serifikat tanah kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon bernomor 015/BPPH-PP/BTN/IV/2022, tertanggal 26 April 2022.
Upaya ini dilakukan, karena pihaknya bersama ahli waris telah dua kali melakukan mediasi yang bahkan difasilitasi Pemerintah Kota Cilegon, tetapi tidak memperoleh kata sepakat hingga saat ini.
Eka menyebut, sebagian lahan tersebut saat ini telah dikuasai pihak lain, antara lain oleh PT Chandra Asri Petrochemical, PT Pancapuri Indoperkasa dan 11 perorangan.
“Ada juga kepemilikan tanah atas nama Sarmin dan Saridjan dari 11 perorangan itu telah diterbitkan surat hak milik hanya seluas 7 meter persegi dan 3 meter persegi. Ini yang patut kami pertanyakan,” ucap Eka.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Eka, para pemegang sertifikat, baik berupa SHM atau HGB atas tanah itu tidak ada sama sekali hubungan ahli waris dengan pemilik tanah Saidjah binti Sakim (Girik/Letter C 290).
Discussion about this post