PENASULTRA.ID, CILEGON – Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Provinsi Banten menuding ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa atau disebut CAP2.
Hal ini setidaknya disinyalir dari temuan BPPH-PP, ada lahan milik warga seluas 1,9 hektar di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang sudah beralih kepemilikan ke pihak lain. Salah satunya ke PT Pancapuri Indoperkasa yang akan dijadikan lahan pabrik kimia PT CAP2.
Tim BPPH Pemuda Pancasila juga sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang adanya oknum mafia tanah di kawasan industri tersebut.
“Kami berharap permohonan ini bisa dijadikan atensi Kejati Banten dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), karena investasi yang direncanakan PT Chandra Asri ini jangan sampai terhambat akibat masalah ini (mafia tanah),” ujar Ketua BPPH-PP Banten, Eka W Dahlan, Minggu 15 Mei 2022.
Eka mengaku, pihaknya tetap mendukung investasi CAP2 dan tidak dalam upaya menghambat investasi di Kota Cilegon. Namun demikian, pihaknya juga memberikan peringatan agar investasi tidak mengorbankan dan merugikan hak warga selaku pemilik tanah yang sah.
“Jangan sampai adanya perluasan PT CAP2 nantinya bermasalah, seperti permasalahan tanah yang dialami PT Krakatau Steel yang sampai saat ini terus diributkan,” tegas Eka.
Diketahui, BPPH Pemuda Pancasila Banten menjadi kuasa hukum ahli waris Arsyap dari pewaris atas nama Saidjah binti Sakim yang telah melaporkan kasusnya ke Kejati Banten pada Rabu 20 April 2022 lalu.
Kasus lahan yang telah diserobot pihak lain tersebut, menurut Eka, adalah milik kliennya yang bernama Arsyap, sebagai pemegang Girik/Letter C. 290 atas nama Saidjah binti Sakim seluas 1,6 hektar di Desa Gunungsugih tertanggal 29 Desember 1975.
Setelah diukur oleh BPN, luasnya bertambah menjadi 1,9 hektar yang terdiri dari lima bidang.
Eka menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran serifikat tanah kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon bernomor 015/BPPH-PP/BTN/IV/2022, tertanggal 26 April 2022.
Upaya ini dilakukan, karena pihaknya bersama ahli waris telah dua kali melakukan mediasi yang bahkan difasilitasi Pemerintah Kota Cilegon, tetapi tidak memperoleh kata sepakat hingga saat ini.
Discussion about this post