“Kenapa pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan ahli waris bisa buat sertifikat. Karena sepengetahuan kami, hingga saat ini tanah tersebut belum pernah dialihkan atau dijualbelikan oleh pewaris maupun ahli waris kepada siapapun,” tegasnya.
Akibat perampasan hak atas lahan dengan Girik/Letter C 290 ini, Eka mengungkapkan, kliennya kini hanya menguasai tanah seluas 757 meter persegi yang telah diterbitkan SHM pada tahun 2017 dan lahan kosong seluas 3.895 meter persegi.
“Jadi klien kami telah kehilangan tanah seluas lebih dari 1,4 hektar dari 1,9 hektar sesuai dari hasil pengukuran BPN,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, sejumlah pihak yang disebut-sebut di atas belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post