Sebenarnya, perkara yang melalui pendekatan keadilan restoratif adalah perkara lengkap yang dapat diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, demi menjaga nilai-nilai luhur dalam keluarga, hubungan antara anak dengan ibu, hubungan dengan tetangga, maka diselesaikan di luar pengadilan.
Namun demikian, tidak serta merta pelaku tindak pidana dapat mengikuti pelatihan ini. Mereka terlebih dahulu harus melewati asesmen, sehingga dipastikan setiap peserta pelatihan sesuai bakat.
Dari kerja sama program yang baru pertama kali di Indonesia ini diharapkan dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
“BPVP Sultra berterima kasih dengan pihak Kejati Sultra karena melalui kerja sama ini dapat menyentuh pelaku tindak pidana yang selama ini luput,” kata Kepala BPVP Sultra, Amran.
Diketahui, BPVP Sultra siap setiap saat membekali keterampilan bagi pencari kerja atau pekerja mandiri dengan menyediakan 13 kejuruan.
Discussion about this post