<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) resmi menandatangani kerja sama program penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Penandatangan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto dan Kepala BPVP Sultra Amran pada Kamis 6 Februari 2025 dan turut disaksikan pejabat utama Kejati Sultra serta diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Sultra melalui zoom. “Nota kesepakatan yang baru saja dilaksanakan memiliki nilai luhur karena bertujuan membekali keterampilan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Hendro Dewanto. Setelah melalui pelatihan yang diselenggarakan BPVP diharapkan pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat hidup mandiri. "Secara prinsip, timbulnya perkara-perkara pidana ringan disebabkan berbagai hal. Antara lain, pelaku tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. Mungkin juga karena konflik keluarga," jelas Hendro Dewanto. Sebenarnya, perkara yang melalui pendekatan keadilan restoratif adalah perkara lengkap yang dapat diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, demi menjaga nilai-nilai luhur dalam keluarga, hubungan antara anak dengan ibu, hubungan dengan tetangga, maka diselesaikan di luar pengadilan. Namun demikian, tidak serta merta pelaku tindak pidana dapat mengikuti pelatihan ini. Mereka terlebih dahulu harus melewati asesmen, sehingga dipastikan setiap peserta pelatihan sesuai bakat. Dari kerja sama program yang baru pertama kali di Indonesia ini diharapkan dapat menyentuh seluruh elemen masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. "BPVP Sultra berterima kasih dengan pihak Kejati Sultra karena melalui kerja sama ini dapat menyentuh pelaku tindak pidana yang selama ini luput," kata Kepala BPVP Sultra, Amran. Diketahui, BPVP Sultra siap setiap saat membekali keterampilan bagi pencari kerja atau pekerja mandiri dengan menyediakan 13 kejuruan. Ke-13 kejuruan itu di antaranya, otomotif, tata kecantikan, bisnis manajemen perkantoran, perhotelan, administrasi, fashion teknologi, desain grafis, operator komputer, teknisi komputer dan jaringan. Kemudian, ada juga kejuruan pariwisata, bangunan, kelistrikan, instalasi rumah, elektronika dan manufaktur. Adapun waktu pelaksanaan pelatihannya sendiri rata-rata dilaksanakan selama satu hingga tiga bulan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_u3bmsqLCmk?si=zUGttRHuLzxb82GL
Discussion about this post