Menurutnya, ia menduga ada keterlibatan korupsi oleh Syahbandar Molawe di BPN PT Antam Konut. Dimana beberapa bulan lalu telah diterbitkan beberapa tersangka, namun sampai saat ini Kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil ataupun diperiksa.
“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujar Awaludin.
Ia meminta agar pemerintah mencopot kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik.
“Kemudian meminta Kepada Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Molawe Konut,” Awaludin menambahkan.
Discussion about this post