PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengebut penuntasan kasus dugaan korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia.
Usai menetapkan empat tersangka yang dua di antaranya telah ditahan, penyidik saat ini tengah mengupayakan langkah hukum lanjut.
Pasalnya, mantan Kabid Minerba di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra berinisial YSM dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, LSO yang sudah jadi tersangka dinilai kurang koperatif lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kita masih akan lakukan upaya hukum lainnya, agar keduanya mau datang memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan akan ada upaya paksa, jika keduanya tidak kooperatif,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan NC saat konferensi pers di kantornya, Kamis 17 Juni 2021.
Diketahui, selain LSO dan YSM, tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia berinisial UMR dan mantan Plt Kadis ESDM Sultra, BHR (inisial) sebagai tersangka. UMR dan BHR langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Keduanya kita akan lakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Setiawan.
Discussion about this post