PENASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) nyatakan siap berkolaborasi menegakkan kepatuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Hal itu disampaikan Kajati Sultra, Raimel Jesaja dalam kegiatan penandatanganan kerja sama antara Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejati se-Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara pada 8 Juli 2022 lalu.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah awal untuk berkomitmen dan berjalan bersama dalam memastikan serta mengawasi perlindungan jamsostek dapat terimplementasi dengan baik di Sultra, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Raimel melalui rilis persnya, Sabtu 9 Juli 2022.
Menurutnya, perlindungan jamsostek merupakan salah satu mandatori penting yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
“Setiap pekerja memiliki hak yang sama terlindungi dari setiap risiko kerja yang ada,” ujar Raimel.
Discussion about this post