Laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekreskrimum) dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 23 November 2020. Kemudian dalam prosesnya, Yawaluddin sudah dua kali diminta oleh penyidik untuk membuat surat permohonan autopsi untuk membongkar kuburan Israwati.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara atas dugaan kasus pembunuhan itu.
Dari hasil gelar perkara kedua penyelidikan dihentikan. Sehingga pihaknya sementara melengkapi berkas penghentian penyelidikan tersebut dengan dasar almarhumah Israwati meninggal secara wajar.
“Dan itu berdasarkan keterangan dari dokter ahli yang memeriksa almarhumah pada saat di bawa di rumah sakit,” kata Dolfi saat dikonfirmasi, Senin, 29 Maret 2021.
Saat ditanya terkait permintaan keluarga korban agar Polda Sultra melakukan autopsi terhadap jenazah Israwati, Dolfi menyampaikan agar keluarga datang langsung ke Ditreskrimum.
Penulis: Madan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post