PENASULTRAID, BAUBAU – Hirfan bin La Deki akhirnya menghirup udara segar pada Kamis 28 Agustus 2025 setelah kurang lebih 180 hari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.
Hirfan dibebaskan dari segala tuntutan sebagaimana amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 67/Pid.B/2025/PN tanggal 26 Agustus 2025.
Rachmat Taibu, SH., MH, pengacara Hirfan mengungkapkan bahwa sejak pagi pihaknya berada di Lapas Baubau dalam rangka membebaskan kliennya dari tahanan usai keluarnya putusan bebas tersebut.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa Hirfan adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian di Kota baubau terkhusus Polres Baubau,” ungkap Taibu dalam keterangannya, Kamis 29 Agustus 2025.
Dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau itu, keluarga korban pun meminta Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau bertanggung jawab atas segala kerugian yang diterima oleh Hirfan selama ini.
Taibu menegaskan, Hirfan yang menjadi korban salah tangkap polisi berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi, kata dia, dapat berupa materiil (misalnya, kerugian harta benda dan hilangnya penghasilan) dan immaterial (misalnya, pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta kompensasi untuk gangguan psikologis).
“Rehabilitasi adalah pemulihan hak korban dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Kolega Taibu, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH yang juga merupakan kuasa hukum Hirfan membeberkan peristiwa awal sehingga kliennya masuk dalam jebakan perkara salah tanggap ini.
Ikhisaniddyn menyebut kejadian ini berawal dari kasus penikaman terhadap seorang perawat Rumah Sakit Siloam Baubau yang terjadi pada 5 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan para saksi, Hirfan diduga adalah pelaku penikaman sebagaimana yang ada dalam rekaman CCTV Rumah Sakit Siloam. Sebab, Hirfan memiliki raut wajah mirip dengan pelaku asli yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan dianggap berbahaya.
“Hirfan ini adalah seorang kuli bangunan yang bekerja di Kota Baubau. Ia ditangkap saat lagi berada di tempat kerja dan di tahanan sejak tanggal 26 Februari 2025,” beber Ikhisaniddyn.
Menurut Ikhisaniddyn, Hirfan telah menjalani masa penahanan selama melewati proses hukum yang sangat panjang untuk sesuatu tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.
Discussion about this post