“Kami berharap, jangan ada lagi terjadi kasus salah tangkap di Kota Baubau. Kami mewakili saudara Hirfan meminta kemurahan hati dari Kapolsek Wolio, Kapolres baubau, Kapolda Sultra untuk memberikan bantuan kerahiman guna memulihkan kondisi kehidupan Hirfan dalam memenuhi kebutuhannya serta anak-anak dan istrinya,” harapnya.
Sementara itu, Faimin, paman korban mengungkapkan bahwa selama dalam tahanan, Hirfan mengalami beban mental dan psikis serta kerugian lainnya.
“Hirfan bin La Deki adalah korban salah tangkap. Untuk itu, korban berhak mendapatkan bantuan kerahiman atau mendapatkan belas kasih dan kasih sayang seperti mendapatkan ganti rugi, rehabilitasi atau kompensasi lainnya dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Hirfan adalah seorang ayah dan suami yang jadi tulang punggung keluarga. Karena perkara ini, korban tidak lagi melaksanakan tanggung jawabnya kepada sang istri dan anak.
“Sehingga kami selaku keluarga meminta pihak kepolisian untuk membayar kompensasi karena adanya salah tangkap tersebut. Karena selama kurang lebih 180 hari, Hirfan bin La Deki tidak dapat memenuhi kewajibannya serta mengalami kerugian materil dan immaterial,” papar Faimin.
Mewakili pihak keluarga korban, Faimin juga meminta kepada Bupati Muna agar memberikan bantuan yang sama karena Hirfan adalah pahlawan keluarga yang berasal dari Kabupaten Muna.
Hirfan diketahui datang ke Kota Baubau semata-mata hanya untuk mencari sesuap nasi buat anak dan istri. Sayangnya, yang terjadi malah ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi di Kota Baubau.
“Untuk itu kami sertakan nomor handphone yang dapat dihubungi, sekiranya permintaan ini dipenuhi oleh yang terhormat bapak Kapolres Baubau dan Kapolda Sultra. Nomor WA (WhatsApp) 085242825616 atas nama Faimin,” pungkas paman korban.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post