PENASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Pemerhati Pemberdayaan Sultra, A’raaf Alawi mengatakan perekrutan Fasilitator Kabupaten (Faskab) Pamsimas di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahap satu 2022 diduga terdapat kejanggalan.
Pasalnya, kata A’raaf ada dua nama yang diloloskan pihak Satker Balai Prasarana Pemukiman Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut telah diberikan rekomendasi SP 1 dan SP 2 pada 2021 sebagaimana yang tertuang dalam surat rekomendasi Pemberian SP dan Surat PHK Fasilitator Pamsimas dengan No. Surat UM.01.01/Cb30/SP/71. Namun anehnya kembali diloloskan pada 2022 tanpa memperhatikan rekomendasi SP.
Menurut dia, nama-nama yang bermasalah pada 2021 lalu harusnya tidak boleh diloloskan. Karena telah mendapat rekomendasi SP 1 bahkan sampai SP 2. Jika itu dipaksakan, patuh dipertanyakan ada apa Satker loloskan nama-nama bermasalah.
“Harusnya pihak Satker tidak boleh meloloskan yang bermasalah. Tidak usah saya sebutkan nama-namanya siapa. Satker sudah tau itu,” kata A’raaf, Kamis 11 Agustus 2022.
Discussion about this post