PENASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Zainal Mustamin ikut memberikan tanggapan tentang penjelasan Menag RI terkait Surat Edaran (SE) pengaturan pengeras suara/toa di masjid dan musala.
Menurut dia, Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.
Gus Menteri, tambah dia, hanya memberi contoh terkait (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Makanya, sambung dia, Menag menyebut kata misal atau bayangkan.
“Menag mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata Zainal Mustamin, Jumat 25 Februari 2022.
Terkait SE Menag, Warek IAIN Kendari: Beberapa Negara Muslim Juga Mengatur Alat Pengeras Suara https://t.co/FtVAGiO10c
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 25, 2022
Discussion about this post