Ia menyebut, tidak ada statemen Menag yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing menggonggong. Karena itu hanya sekadar contoh sederhana terkait dengan suara apapun harus diatur agar tidak mengganggu orang lain.
Lanjut Zainal, Menag ingin menegaskan bahwa penting mengatur kebisingan pengeras suara/toa dengan memberikan contoh paling sederhana dan bukan untuk membandingkan kedua suara tersebut.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Mari kita sama-sama memahami secara cermat dan dengan hati yang bersih kalimat demi kalimat dan konteks disampaikan Menag tersebut,” harap dia.
“Mari kita tetap menjaga ukhuwah wathoniah dengan mengutamakan pikiran dan sikap positif dalam bingkai persatuan dan kesatuan NKRI,” terang mantan Kepala Kemenag Kota Kendari itu.
Discussion about this post