PENASULTRA.ID, MUNA – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak kunjungan klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Muna perihal menindaklanjuti surat Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD).
Dimana sebelumnya, Ditjen BPD Kemendagri dalam surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 memerintahkan Bupati Muna untuk segera mengangkat kembali empat kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 di Muna.
Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi menilai klarifikasi lanjutan yang disepakati berdasarkan hasil RDP Komisi I DPRD bersama Pemkab Muna untuk melakukan klarifikasi ulang (klarifikasi kedua) merupakan pemborosan uang daerah yang digunakan sebagai perjalanan dinas.
Semestinya Pemkab Muna tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Kemendagri dalam surat itu.
“Sudah berapa uang daerah dihabiskan dalam persoalan PSU pilkades yang melanggar undang- undang ini,” kata Hasanuddin melalui rilis persnya, Senin 20 Februari 2023.
Discussion about this post