“Soal Pj Bupati Busel yang merangkap jabatan Sekda ini adalah kasus baru. Jadi perlu ada penguatan berupa surat edaran,” katanya.
Di sisi lain, Sugiono juga mengungkapkan bahwa belum hilang dalam ingatan masyarakat Busel, proses seleksi terbuka Sekda yang melahirkan La Ode Budiman beberapa waktu lalu penuh dengan masalah karena terkesan dipaksakan.
Teranyar, 10 Februari 2022 lalu, pihak Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah melayangkan surat kepada Gubernur Sultra untuk menjelaskan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemda Busel.
Selanjutnya, kata Sugiono, TPA juga patut mempertimbangkan penggantian Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Buteng karena Yusuf pernah menjabat Pj Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
“Rekam jejak kinerja kepemimpinan Muhammad Yusuf bisa ditelusuri lebih lanjut. Apakah sukses atau sebaliknya,” ujar Sugiono.
Terakhir, Sugiono menambahkan, Ali Mazi harusnya memahami aturan yang ada bahwa setiap usulan Gubernur tidak mutlak diakomodir, tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan.
Usulan yang disampaikan itu masih harus dikaji Kemendagri, kemudian diputuskan oleh TPA yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Karena sudah berpolemik maka pemerintah pusat dapat mengambil alih untuk menunjuk ulang seluruh Pj baik Pj Bupati Muna Barat, Buton Tengah maupun Buton Selatan diluar usulan Gubernur Sultra Ali Mazi dan dilantik langsung oleh Mendagri di Jakarta,” pungkas Sugiono.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post