“Pemerintah pusat melalui Tim Penilai Akhir (TPA) segera mengambil tindakan diskresi untuk menunjuk ulang nama Pj Bupati yang baru di luar tiga nama yang sudah diputuskan tersebut,” kata Sugiono, Senin 23 Mei 2022.
Sugiono lantas mengurai track record ketiga Pj Bupati yang telah ditetapkan Kemendagri.
Pj Bupati Mubar Bahri, kata dia, ditolak Gubernur Sultra lantaran yang bersangkutan tidak masuk dalam pengusulan Pemprov Sultra. Padahal, Bahri memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sangat baik.
Sebaliknya, kata Sugiono, kalau Gubernur Ali Mazi menolak melantik Pj Bupati Busel La Ode Budiman yang saat ini menjabat Sekda Busel mungkin dapat dimaklumi. Sebab, di samping tidak masuk dalam usulan Gubernur yang bersangkutan juga adalah ipar mantan Bupati Busel La Ode Arusani.
“Soal Pj Bupati Busel yang merangkap jabatan Sekda ini adalah kasus baru. Jadi perlu ada penguatan berupa surat edaran,” katanya.
Di sisi lain, Sugiono juga mengungkapkan bahwa belum hilang dalam ingatan masyarakat Busel, proses seleksi terbuka Sekda yang melahirkan La Ode Budiman beberapa waktu lalu penuh dengan masalah karena terkesan dipaksakan.
Teranyar, 10 Februari 2022 lalu, pihak Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah melayangkan surat kepada Gubernur Sultra untuk menjelaskan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemda Busel.
Discussion about this post