<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Reaksi protes atas ditundanya pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel) disuarakan sejumlah kalangan. Tak pelak, aksi demonstrasi pun digelar untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sementara, bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Mubar dan Busel hari ini lantaran Gubernur Sultra Ali Mazi masih perlu berkonsultasi dengan pihak Kemendagri. Alasannya, guna memperoleh penjelasan detail mengenai lahirnya penetapan Pj Bupati Mubar dan Busel yang tidak mempertimbangkan usulan nama-nama yang sudah disodorkan Pemprov Sultra. "Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dua Kabupaten Mubar dan Busel, Gubernur Sultra telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022," kata Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, Selasa 23 Mei 2022. Menyikapi dinamika yang ada ini, Kordinator Barisan Muda Sultra, Sugiono menyerukan agar penetapan tiga Pj Bupati di Sultra dikocok ulang saja. Sebab, menurut dia, hal itu menjadi jalan tengah untuk menghentikan polemik antara Gubernur Sultra dan Kemendagri yang telah menetapkan Bahri Pj di Muna Barat, Muhammad Yusuf di Buton Tengah dan La Ode Budiman di Buton Selatan. "Pemerintah pusat melalui Tim Penilai Akhir (TPA) segera mengambil tindakan diskresi untuk menunjuk ulang nama Pj Bupati yang baru di luar tiga nama yang sudah diputuskan tersebut," kata Sugiono, Senin 23 Mei 2022. Sugiono lantas mengurai track record ketiga Pj Bupati yang telah ditetapkan Kemendagri. Pj Bupati Mubar Bahri, kata dia, ditolak Gubernur Sultra lantaran yang bersangkutan tidak masuk dalam pengusulan Pemprov Sultra. Padahal, Bahri memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sangat baik. Sebaliknya, kata Sugiono, kalau Gubernur Ali Mazi menolak melantik Pj Bupati Busel La Ode Budiman yang saat ini menjabat Sekda Busel mungkin dapat dimaklumi. Sebab, di samping tidak masuk dalam usulan Gubernur yang bersangkutan juga adalah ipar mantan Bupati Busel La Ode Arusani. "Soal Pj Bupati Busel yang merangkap jabatan Sekda ini adalah kasus baru. Jadi perlu ada penguatan berupa surat edaran," katanya. Di sisi lain, Sugiono juga mengungkapkan bahwa belum hilang dalam ingatan masyarakat Busel, proses seleksi terbuka Sekda yang melahirkan La Ode Budiman beberapa waktu lalu penuh dengan masalah karena terkesan dipaksakan. Teranyar, 10 Februari 2022 lalu, pihak Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah melayangkan surat kepada Gubernur Sultra untuk menjelaskan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemda Busel. Selanjutnya, kata Sugiono, TPA juga patut mempertimbangkan penggantian Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Buteng karena Yusuf pernah menjabat Pj Bupati Konawe Kepulauan (Konkep). "Rekam jejak kinerja kepemimpinan Muhammad Yusuf bisa ditelusuri lebih lanjut. Apakah sukses atau sebaliknya," ujar Sugiono. Terakhir, Sugiono menambahkan, Ali Mazi harusnya memahami aturan yang ada bahwa setiap usulan Gubernur tidak mutlak diakomodir, tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Usulan yang disampaikan itu masih harus dikaji Kemendagri, kemudian diputuskan oleh TPA yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Karena sudah berpolemik maka pemerintah pusat dapat mengambil alih untuk menunjuk ulang seluruh Pj baik Pj Bupati Muna Barat, Buton Tengah maupun Buton Selatan diluar usulan Gubernur Sultra Ali Mazi dan dilantik langsung oleh Mendagri di Jakarta," pungkas Sugiono. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post