“RAK LLAJ menjadi pedoman utama bagi Pemda untuk menyelaraskan kebijakan dengan upaya nasional dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud pada Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Penyerahan Dokumen RAK LLAJ Tahun 2024, di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.
Restuardy mengatakan, sebagai bagian dari upaya mendorong keselamatan lalu lintas, pihaknya telah memfasilitasi penyusunan dokumen RAK LLAJ di 26 provinsi sejak 2019.
Pada 2024, sebanyak 6 provinsi tambahan akan dibantu dalam menyusun RAK LLAJ, dengan melibatkan berbagai instansi terkait di daerah.
Kemendagri memastikan, penyusunan dokumen ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
“Keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian utama setiap kepala daerah. RAK LLAJ bukan hanya dokumen teknis, tetapi sebuah komitmen untuk menyelamatkan nyawa di jalan,” ujar Restuardy.
Discussion about this post