Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan upaya-upaya dalam penurunan AKI melalui perencanaan dan penganggaran terintegrasi program kesehatan reproduksi.
Paudah menyampaikan bahwa dalam mendukung suksesnya implementasi SE Mendagri No.400.5/4591/SJ diharapkan gubernur dapat melakukan pembinaan melalui advokasi dan mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota agar mendukung upaya percepatan penurunan AKI.
Polanya melalui strategi kolaborasi lintas sektor termasuk partisipasi masyarakat dan penguatan peran keluarga dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, khususnya dalam melaksanakan program kesehatan sebagaimana tertuang dalam 10 Program Pokok PKK yang dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Induk Gerakan PKK 5 Tahunan.
Olehnya itu, Paudah berharap keterlibatan TP PKK dalam penurunan AKI.
“Melalui keterlibatan Tim Penggerak PKK dari tingkat pusat hingga daerah diharapkan dapat lebih memperkuat partisipasi masyarakat dan peran keluarga dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat berdampak secara langsung pada penurunan AKI secara berkelanjutan,” pungkas Paudah.
Penulis: Husni
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post