PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengadakan pertemuan dalam mengawal perencanaan pembangunan jangka panjang daerah berbasis SIPD, Kamis 7 Desember 2023.
Plh. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno mengatakan, fasilitasi yang diberikan oleh Ditjen Bina Bangda terkait penyusunan RPJPD di dalam SIPD sudah disempurnakan untuk pemerintah daerah.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan komponen Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dalam meningkatkan kapasitas ASN Ditjen Bina Pembangunan Daerah terkait pengawalan terhadap penyusunan dokumen perencanaan daerah, dalam SIPD.
“Secara teknis hirarki serta keterkaitan antar dokrenda (RPJPD, RPJMD dan RKPD), menjabarkan teori umum serta kerangka logis mengenai perencanaan pembangunan daerah dan kondisi Ditjen Bina Bangda terkait kesiapan dan pemahaman untuk memfasilitasi penyusunan RPJPD sesuai dengan PEDUM yang sudah disusun beserta menjelaskan latar belakang PEDUM RPJPD 2025-2045, tahapan maupun sistematika penyusunan RPJPD 2025-2045,” paparnya.
Suprayitno menjelaskan, ranah otonomi daerah beserta upaya kontribusi daerah ke nasional, alur penyusunan dokrenda dan dasar hukum SIPD dalam digitalisasi sistem pemerintahan daerah.
Discussion about this post