“Ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM, untuk dapat meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM,” imbuh Zamzani.
Sebagai informasi, penilaian kategori daerah yang melakukan penginputan capaian SPM dalam aplikasi dilihat dari dua hal, yaitu tingkat keterisian dan tingkat capaian.
Zamzani juga mengingatkan timeline terhadap e-SPM hasil laporan tahun 2024 sebagai berikut: telah dilakukan penutupan akses penginputan pelaporan Aplikasi e-SPM TW 1 pada 20 April 2024; Sekber SPM tingkat Pusat telah membuka kembali penginputan pelaporan Aplikasi e-SPM TW 2 sampai dengan 20 Juli 2024; batas waktu TW 3 sampai dengan 20 Oktober 2024; serta batas waktu TW 4 sampai dengan 20 Januari 2025.
“Diharapkan agar menjadi perhatian untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM di daerah masing-masing dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” jelas Zamzani.
Discussion about this post