PENASULTRA.ID, MUNA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa menyatakan pemilihan suara ulang (PSU) di empat desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna bertentangan dengan aturan yang berlaku.
PSU yang digelar Desk Pilkades pada 28 Desember 2022 lalu dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Dalam surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di kabupaten kota.
Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai kades terpilih.
Mendagri melalu Dirjen Bina Pemerintah Desa juga meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.
Kemudian mengangkat kembali calon kades yang berasal dari Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, serta pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kemdagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dalam surat itu pula, tertulis jika ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, maka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mengimbau pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Discussion about this post