Selanjutnya, Bupati Muna diminta untuk mematuhi hasil keputusan PTUN nantinya sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 67 huruf b, bahwa kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, surat Dirjen ini menindaklanjuti surat dari La Ode Kabias selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sultra terkait pelaksanaan PSU empat desa di Muna yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post