Mendagri melalu Dirjen Bina Pemerintah Desa juga meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.
Kemudian mengangkat kembali calon kades yang berasal dari Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, serta pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kemdagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dalam surat itu pula, tertulis jika ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, maka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mengimbau pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya, Bupati Muna diminta untuk mematuhi hasil keputusan PTUN nantinya sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 67 huruf b, bahwa kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post