PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Bahtiar menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada serentak 2020, selama dua hari terakhir ini.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Sebab, dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” ungkapnya.
Lanjut Bahtiar, ia memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.
Discussion about this post