PENASULTRAID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan 17 stadion oleh pemerintah daerah pada triwulan 1, belum lama ini.
Evaluasi ini dilakukan pasca peresmian 17 stadion oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil monitoring, terdapat peningkatan signifikan dalam pemanfaatan stadion, baik untuk kegiatan olahraga maupun non-olahraga. Sejumlah stadion telah menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial, dimanfaatkan untuk konser, festival budaya, bazar UMKM, expo, hingga kegiatan keagamaan.
“Pemanfaatan stadion ini tidak hanya mendukung aktivitas olahraga, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi dan sewa fasilitas,” jelas tim Monev dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis 17 Juli 2025.
Stadion Wibawa Mukti menjadi salah satu contoh dalam pemanfaatan stadion untuk kegiatan non-olahraga, meski masih menghadapi tantangan terkait SDM dan belum adanya klub profesional tetap. Sebaliknya, Stadion Surajaya belum menunjukkan perkembangan signifikan akibat belum diterbitkannya peraturan tarif retribusi.
Monitoring juga mencatat meningkatnya kerja sama antara pemerintah daerah dan klub sepak bola dalam pengelolaan dan pemeliharaan stadion.
Discussion about this post