Meski begitu, sejumlah daerah menyampaikan perlunya regulasi pusat yang lebih teknis dan operasional untuk mendukung pemanfaatan stadion yang optimal, khususnya dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan non-olahraga, serta penarikan retribusi.
Sebagai tindak lanjut, telah diedarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post