<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akhirnya menanggapi surat Bupati Muna Nomor 140/315 tertanggal 1 Februari 2023 terkait klarifikasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bumi Sowite 2022 dan surat Direktur jenderal (Dirjen) Bina Kementrian Desa (BPD) Nomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 23 Januari 2023 perihal tanggapan penetapan calon Kades terpilih. Surat kedua Kemendagri RI melalui Dirjen BPD bernomor 100.3.5.5/3300/BPD tertanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani Dirjen BPD Dr. Eko Prasetyanto tersebut menyampaikan kepada Bupati Muna agar segera membatalkan hasil PSU terkait permasalahan Pilkades dan melantik Cakades terpilih pada Desa Parigi, Wawesa, Kambawuna dan Desa Oensuli. Dalam surat BPD Kemendagri RI juga menyampaikan, hal-hal teknis terkait penyelesaian permasalahan perihal pembatalan hasil PSU dan pelantikan calon Kades terpilih menjadi kewenangan Pemerintah daerah (Pemda) Muna dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya Sekda Muna Eddy Uga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Jumat 17 Februari 2023 mengatakan, Pemda Muna tetap mematuhi dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Kemendagri. "Muna masih dalam bingkai NKRI, sehingga apa yang menjadi perintah atasan, pasti akan dituruti. Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tegak lurus atas apa yang nanti diputuskan Kemendagri. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara," kata mantan Kadis PUPR Muna itu. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post