Regulasi yang dituangkan dalam Perda dan Perbup sambung Iksanuddin, hendaknya sesuai dengan Undang-undang (UU) dan tidak menimbulkan potensi untuk digugat ke PTUN.
Oknum Kades dan 4 Terduga Penganiaya Warga Buteng Menyerahkan Diri https://t.co/D2QYyyxprR
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 6, 2021
“Kementerian menyarankan Pemda Muna untuk segera merevisi Perda Nomor 1 tahun 2018 yang salah satu pasalnya memuat tentang batas usia calon kepala Desa (Cakades). Kementerian menyarankan untuk menghilangkan batas usia dan berpatokan pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya.
Menindaklanjuti saran tersebut Iksanuddin selaku anggota Bapemperda menyatakan segera melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Setda Muna untuk mempercepat revisi Perda tersebut.
Discussion about this post