<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Jumat 3 Desember 2021 lalu melakukan konsultasi di Dirjen Pembinaan Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa. Kedatangan wakil rakyat dan pihak DPMD Muna itu diterima langsung oleh Koordinator Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Indonesia yang mewakili Dirjen Bina Pemerintah Desa. Sekretaris Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin Makmun mengungkapkan, hasil dari konsultasi tersebut menekankan agar pelaksanaan Pilkades hendaknya memperhatikan berbagai aspek, mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Regulasi yang dituangkan dalam Perda dan Perbup sambung Iksanuddin, hendaknya sesuai dengan Undang-undang (UU) dan tidak menimbulkan potensi untuk digugat ke PTUN. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Oknum Kades dan 4 Terduga Penganiaya Warga Buteng Menyerahkan Diri <a href="https://t.co/D2QYyyxprR">https://t.co/D2QYyyxprR</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1467698194444341255?ref_src=twsrc%5Etfw">December 6, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> "Kementerian menyarankan Pemda Muna untuk segera merevisi Perda Nomor 1 tahun 2018 yang salah satu pasalnya memuat tentang batas usia calon kepala Desa (Cakades). Kementerian menyarankan untuk menghilangkan batas usia dan berpatokan pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," katanya. Menindaklanjuti saran tersebut Iksanuddin selaku anggota Bapemperda menyatakan segera melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Setda Muna untuk mempercepat revisi Perda tersebut. "Agar dalam pelaksanaan pilkades kita terhindar dari sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil," ujar Iksanuddin menandaskan. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/5fZqqVwBV9Y
Discussion about this post