“Selama ini kewenangan penerbangan ada di pusat, tapi daerah tetap punya peran besar dalam aspek pendukung. Revisi UU ini diharapkan bisa mempertegas sinergi antara pusat dan daerah,” terang Suprayitno.
Kemendagri siap mendukung penerapan teknologi baru seperti advanced air mobility dan urban air mobility melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar adopsi inovasi tidak terhambat regulasi.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga bekerja sama dengan LMAN dan BLU untuk mengoptimalkan aset idle melalui skema sewa, kerja sama operasi (KSO), maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung penerimaan negara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post