Restuardy menegaskan Pemda dapat mengintegrasikan kebijakan ketangguhan dan penanganan bencana banjir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda juga dianggap perlu melakukan identifikasi masalah pokok, membuat prioritas, dan strategi hingga rencana aksi yang kemudian diselaraskan dengan RPJMD.
Pemerintah daerah, kata Restuardy, dituntut untuk mendukung kebijakan nasional tersebut dengan meningkatkan investasi pengembangan infrastruktur kebencanaan guna mengurangi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh banjir serta biaya-biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat serta pemulihan pasca bencana.
Sebagai gambaran, BNPB mencatat, selama periode 2010-2020, rata-rata kerugian negara akibat bencana setiap tahunnya mencapai sebesar Rp22,8 triliun.
Hasil kajian Bappenas menunjukkan, Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi hingga Rp544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim jika intervensi kebijakan tidak dilakukan.
“Kita dapat mengambil pelajaran untuk mengurangi potensi kerugian materiil maupun non materiil, yang mana terdapat sekitar 232.260 jiwa terdampak oleh bencana banjir,” terang Restuardy.
Sementara itu, sesuai mandat pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024, Restuardy menyampaikan bahwa kepala daerah perlu melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi mewujudkan ketahanan.
Discussion about this post