Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI, Akhsanul Khaq dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat K/L untuk memberikan opini atas kewajaran laporan K/L.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Dari pemantauan yang kami lakukan berdasarkan laporan Semester I tahun 2024, terdapat 3 kementerian yang TL nya di atas 90%, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rata-rata penyelesaian tindak lanjut K/L pada Ditjen PKN III Tahun 2024 hanya sebesar 84,5%,” bebernya.
“Kami berharap agar pimpinan entitas berperan aktif dalam menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan di TL sampai selesai. Kami juga berharap lebih banyak lagi yang diatas 90% kalo bisa 100%” tambah Akhsanul.
Diharapkan, melalui kegiatan entry meeting ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan entitas, serta dapat kooperatif dalam menyediakan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post