PENASULTRA.ID, NTB – Suksesnya Analog Switch Off (ASO) atau peralihan siaran TV analog ke TV Digital yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tidak terlepas dari upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penyediaan Set Top Box atau STB.
Khusus alat tambahan menangkap siaran TV digital (STB) untuk keluarga miskin atau rumah tangga miskin (RTM), Kominfo menggandeng Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara Multiplexing (Mux) untuk penyediaan STB gratis.
Dilansir dari laman wordly.id, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Husna Fatayati menegaskan bahwa tugas penyediaan STB bagi keluarga miskin oleh LPP dan penyelenggara Mux, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
“Dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 sudah tertulis dengan jelas bahwa menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara Mux, untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia,” ungkapnya baru-baru ini.
Terkait komitmen LPP dan penyelenggara Mux dalam penyediaan STB gratis bagi keluarga miskin terutama penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kata Husna telah ditegaskan Menteri Kominfo saat puncak Hari Penyiaran Nasional (HPN) ke-89
“Jadi, penyelenggara Mux yang sudah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik itu LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan pendistribusiannya by name by adress,” katanya.
Discussion about this post