PENASULTRA.ID, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra mengadakan kerja sama.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman disalah satu hotel di Kendari, Senin 8 Agustus 2022.
Penandatanganan MoU tersebut terkait fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) dan perseroan perorangan.
Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap, kerja sama ini memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif (ekraf) di Sultra.
“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Sultra. Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan sumber daya alam yang banyak,” kata Ali Mazi.
Discussion about this post