PENASULTRA.ID, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra mengadakan kerja sama.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman disalah satu hotel di Kendari, Senin 8 Agustus 2022.
Penandatanganan MoU tersebut terkait fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) dan perseroan perorangan.
Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap, kerja sama ini memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif (ekraf) di Sultra.
“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Sultra. Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan sumber daya alam yang banyak,” kata Ali Mazi.
Sementara itu, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.
“Tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas, termasuk produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan. Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ujar Anton Timbang.
Ia mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan yang memungkinkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.
Discussion about this post