Sementara itu, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.
“Tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas, termasuk produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan. Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ujar Anton Timbang.
Ia mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan yang memungkinkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.
Sejauh ini Kadin Sultra telah bekerja sama dengan dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
“Kerja sama-kerja sama tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” Anton menambahkan.
Discussion about this post