“Jadi hukum perdata adalah sengketa yang kerap terjadi diantara kita. Kalau pembohong atau penipu itu masuk dalam hukum pidana. Kasus perdata lapornya itu di pengadilan bukan di kepolisian. Dan hakim itu dalam kasus perdata sifatnya sebagai juri atau penengah diantara yang bersengketa,” Mustajab menambahkan
Selain penyuluhan tentang kasus hukum pidana dan perdata, Pemateri dari LBH Muna memaparkan dampak hukum tindakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Musba selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penyuluhan hukum, bantuan hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Musba Bakri mengungkapkan, tidak semua LBH yang ada di Bumi Anoa telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kemenkumham RI.
Musba menyebutkan, dibawah naungan Kemenkumham RI hanya 17 LBH di Sultra yang telah terakreditasi dan terverifikasi serta pelayanannya gratis.
“Dana hibah yang disiapkan pertahun untuk 17 LBH ini sebesar Rp1,2 miliar. Jadi lihat dulu kalau mau minta bantuan hukum gratis, apakah LBH-nya sudah terakreditasi secara gratis atau tidak. Sebaliknya kalau ada BLH yang sudah terakreditasi secara gratis baru minta biaya, laporkan ke kami beserta bukti-buktinya,” kata Musba.
“Masyarakat yang butuh bantuan hukum juga harus memenuhi persyaratan dengan memiliki surat keterangan tidak mampu yang bisa diperoleh di kantor kelurahan ataupun di desa masing-masing,” Musba memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post