“Tindakan penganiayaan banyak terjadi di masyarakat. Dan tidak terkhusus pada masyarakat mana. Ini berlaku pada masyarakat luas,” kata Amin.
Sementara itu, Mustajab mengangkat materi tentang hukum perdata. Ia mengatakan, hukum yang berlaku dan mengikat didalam satu negara disebut hukum positif.
Dimana hal itu terbagi menjadi hukum pidana yang sifatnya memberikan sangsi. Sedangkan hukum perdata yang sifatnya personal.
“Jadi hukum perdata adalah sengketa yang kerap terjadi diantara kita. Kalau pembohong atau penipu itu masuk dalam hukum pidana. Kasus perdata lapornya itu di pengadilan bukan di kepolisian. Dan hakim itu dalam kasus perdata sifatnya sebagai juri atau penengah diantara yang bersengketa,” Mustajab menambahkan
Selain penyuluhan tentang kasus hukum pidana dan perdata, Pemateri dari LBH Muna memaparkan dampak hukum tindakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Musba selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penyuluhan hukum, bantuan hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Musba Bakri mengungkapkan, tidak semua LBH yang ada di Bumi Anoa telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kemenkumham RI.
Musba menyebutkan, dibawah naungan Kemenkumham RI hanya 17 LBH di Sultra yang telah terakreditasi dan terverifikasi serta pelayanannya gratis.
Discussion about this post