<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muna 2019 akhirnya dapat bernafas legah. Pasalnya, penambahan psikotes di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPSN Muna yang diusulkan panitia seleksi daerah (Panselda) kepada Panselnas pada 21 Maret 2020 lalu dibatalkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan Kemenpan-RB bernomor B/954/M.SM.01.00/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang ditandatangani sekretaris Kemenpan-RB. Kemenpan-RB memberitahukan bahwa surat usulan Menpan RB nomor B/333/M.SM.01.00/2020 tanggal 21 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku mengingat penyelengaraan SKB CPNS 2019 akan segera berakhir. Dalam surat itu pula, Menpan-RB dengan tegas menyebutkan prinsip-prinsip pengadaan, yakni komptetif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya wajib ditegakkan. Untuk diketahui, pembatalan Kemenpan-RB tersebut merujuk dari surat Bupati Muna kepada Menpan-RB Nomor 800/300 perihal peninjauan kembali pelaksanaan SKB tambahan psikotes seleksi CPNS tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Muna berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemda Muna melalui BKPSDM dengan DPRD pada 8 September 2020 lalu. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/0W-wbOUeNCQ
Discussion about this post