Menurutnya, kecepatan dan metode pelayanan kepada masyarakat juga menjadi aspek penting yang akan di nilai oleh tim evaluator KemenPAN-RB. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 saat ini, kemudahan pelayanan pengurusan izin untuk masyarakat sangat penting dilakukan.
Olehnya, ia telah menyiapkan aplikasi berbasis online untuk menunjang serta mempermudah pelayanan pengurusan izin secara online tanpa harus mendatangi kantor PTSP Sultra.
“Aplikasinya yakni OSS dan Sispadusultrapro.id. Masyarakat yang ingin mengurus izin bisa melalui aplikasi itu. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus, jadi bisa lewat online saja,” jelas Masmuddin.
Hingga saat ini, kata Masmuddin, ada sekitar 489 orang yang telah melakukan pengurusan izin di PTSP Sultra melalui aplikasi daring tersebut.
Discussion about this post