“Dengan catatan, tes ulang hanya diberlakukan kepada pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius. Jadi jangan kita jumawa, kita tetap ada protokol-protokol yang harus kita patuhi dan ini semua jika kita kedapatan mengalami gejala mirip COVID-19 maka berkewajiban karantina untuk menyelesaikannya,” katanya.
Menparekraf Sandiaga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan dan di destinasi wisata. Namun, demikian, relaksasi ini harus selalu disesuaikan dengan level PPKM yang berlaku di daerah.
“Walaupun ini adalah angin segar, kita harus tetap melakukan penyesuaian dengan penerapan protokol kesehatan dan harapannya prokes masing-masing daerah ini dipatuhi secara ketat dan disiplin,” ujar Sandiaga.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post