Sementara itu, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Benny Setiawan, menjelaskan nantinya sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual akan dapat melakukan verifikasi data pada sistem Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Saat ini sedang disiapkan PKS (perjanjian kerja sama) antara Kemenparekraf dan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menindaklanjuti hal ini,” tandas Benny.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post