Pada kesempatan ini ia menyampaikan, berdasarkan data dari Kemenkes per tahun 2019 terdapat sekitar 18,87 juta penyandang disabilitas tuli di Indonesia. Selain itu, 80 persen di antara tuli tersebut masih buta huruf. Ia juga menyampaikan pelatihan bahasa isyarat sederhana bagi seluruh peserta yang hadir.
“Teman tuli jarang keluar rumah karena banyak tempat yang masih tidak memiliki akses untuk teman tuli. Bahkan, banyak yang masih belum mengetahui informasi publik seperti pada saat penyelenggaraan pemilu beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengakomodir kebutuhan dari teman-teman tuli agar mereka tetap bisa mengakses informasi dan pelayanan publik dengan lebih mudah,” kata Bagja.
Narasumber kedua, yakni Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Annie Londa, yang kesempatan itu menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam mengakses informasi.
“Dan pemerintah wajib menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata,” kata Annie.
Selanjutnya, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Edwin Fauzi Irmandini, menyampaikan, lembaga publik wajib menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!.
SP4N-LAPOR!. merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
“Kemenparekraf sendiri memiliki status laporan sudah selesai sebanyak 100 persen dengan jumlah laporan rata-rata sebanyak 39 dan tindak lanjut sebesar 100 persen. Dengan 3 topik terbanyak mengenai destinasi pariwisata, bantuan/insentif pemerintah/Kemenparekraf, dan teknologi informasi-komunikasi,” kata Edwin.
Discussion about this post