Tidak hanya itu, dalam surat berisikan 15 poin rekomendasi perbaikan itu juga Dr. Lana Saria meminta segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang atau air larian permukaan, serta tumpahan ore di Jetty PT GMS.
“Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai,” bunyi poin 15 surat Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Dr. Lana Saria.
Terakhir yang menjadi penutup, surat Dr. Lana Saria yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sultra, Bupati Konsel dan Kadis ESDM Sultra itu meminta pihak PT GMS membuat laporan perkembangan perbaikan mingguan sebagai bahan evaluasi hingga semuanya dinyatakan selesai.
Discussion about this post