Teknologi listrik termasuk teknologi tinggi. Banyak alat-alat yang juga masih harus diimpor dan harganya mahal. Sementara APBN terbatas. Maka, akibatnya kenaikan tarif dasar listrik secara periodik menjadi pilihan. Sejak zaman order baru hingga zaman digital saat ini. UU Listrik juga memberikan peluang lebih lebar kepada pihak swasta/asing untuk bersaing dengan PLN dalam penyediaan listrik.
Konsekuensinya listrik menjadi barang ekonomi, ditambah lagi pemerintah terus mengurangi subsidi bagi PLN. Ironis memang. Liberalisasi ekonomi, termasuk di sektor energi khususnya kelistrikan merupakan desakan pihak asing, baik negara-negara asing maupun lembaga-lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF.
Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 persen energi negeri ini sudah dikuasai oleh pihak asing. Sehingga, sumber energi (minyak dan gas) menjadi sangat mahal, dan PLN jelas kena dampaknya. Biaya pemakaian BBM untuk pembangkit PLN mencapai Rp28,4 triliun per tahunnya, hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya.
Besarnya beban biaya operasional ini disebabkan kebijakan ekonomi pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya dengan harga yang dikehendaki oleh perusahaan-perusahaan asing yang memegang kendali dalam industri minyak, gas, dan batubara. Sungguh, permasalahan energi listrik tak akan pernah selesai selama sistem kapitalisme sekuler masih kokoh berdiri di negara ini. Sebab, sistem inilah yang menyebabkan Liberalisasi energi.
Jika rakyat menginginkan listrik murah dan berkualitas maka, negeri ini wajib memiliki aturan paripurna mengadopsi sistem yang berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari dua aspek: Aspek pertama, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum. Nabi Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Termasuk dalam kategori api tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.
Discussion about this post