Aspek kedua, sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar, seperti migas dan batu bara yang juga milik umum. Karena, milik umum maka bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersial, baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta.
Juga haram hukumnya mengomersialkan hasil olahannya seperti listrik. Dengan demikian, pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan pada pihak swasta apa pun alasannya. Negara bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dengan harga murah bahkan gratis untuk seluruh rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun nonmuslim.
Wallahu a’lam bisshowwab. (**)
Penulis merupakan Pemerhati Masalah Publik
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/_giIl2XcPu0
Discussion about this post